RSS

Arsip Kategori: tugas kuliah

UPAYA PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DI INDONESIA

Oleh: Reni Fatma Wilastinova

I. Pendahuluan dan Tinjauan Pustaka

Pengembangan Masyarakat (community development) merupakan wawasan dasar bersistem tentang asumsi perubahan sosial terancang yang tepat dalam kurun waktu tertentu. Konsep Pengembangan Masyarakat sendiri menyangkut tentang aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, sosiologi, psikologi dan politik. Pengembangan dilaksanakan dengan tujuan agar kehidupan manusia baik secara individu maupun kelompok dapat menuju ke arah yang lebih baik.

Pengembangan Masyarakat (community development) sebagai salah satu model pendekatan pembangunan (bottoming up approach) merupakan upaya melibatkan peran aktif masyarakat beserta sumber daya lokal yang ada. Dan dalam pengembangan masyarakat hendaknya diperhatikan bahwa masyarakat punya tradisi, dan punya adat-istiadat, yang kemungkinan sebagai potensi yang dapat dikembangkan sebagai modal sosial.

Pelaku atau subyek dari Pengembangan Masyarakat salah satunya adalah pemerintah. Program Pengembangan Masyarakat dari pemerintah merupakan program yang sudah terencana secara khusus sebagai indikator keberhasilan suatu program pemerintahan. Oleh karena itu, Pengembangan Masyarakat di sini adalah sesuatu hal yang telah terencana sejak awal. Salah satu program Pengembangan Masyarakat oleh pemerintah adalah pemberantasan buta aksara atau biasa disebut dengan buta huruf.

Dari sebuah surat kabar menginformasikan bahwa kondisi penduduk dunia yang 861 juta diantaranya masih mengalami buta huruf atau buta aksara. Ironisnya, 15,04 juta diantaranya berada di Indonesia. Hal ini sempat membuat sejumlah badan dunia seperti UNESCO, UNICEF, WHO, World Bank dan Human Right Watch sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Pasalnya, masalah buta huruf atau buta aksara sangat terkait dengan kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan dan ketidakberdayaan masyarakat. Atas dasar inilah badan-badan internasional gencar mengkampanyekan dan mensosialisasikan pentingnya pemberantasan buta aksara di dunia khususnya negara seperti Indonesia.

Melek huruf merupakan dasar pengetahuan bagi manusia. Dengan membaca manusia dapat meningkatkan kualitas dirinya, yang berujung pada tingginya intelektualitas seseorang. Terlebih saat ini manusia telah memasuki era informasi. Di mana fenomena globalisasi yang terjadi saat ini mengalami akselerasi yang begitu cepat, sebagai dampak dari penerapan Hi-tech society (masyarakat berteknologi tinggi), yang menyebabkan manusia tergiring pada pola interaksi yang sangat cepat.

Kondisi yang demikian menuntut terciptanya individu-individu yang tidak hanya mampu beradaptasi, akan tetapi juga dapat berperan penting di dalamnya. Untuk itu, kita harus sadar bahwa pemberantasan buta huruf merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini pemerintah, lembaga pendidikan, LSM, dan masyarakat harus mempunyai kemauan untuk keluar dari lingkaran buta huruf yang menyengsarakan.

Tujuan dalam pembuatan tulisan ini antara lain:
1. Mengetahui adanya buta aksara di Indonesia.
2. Mengetahui metode yang digunakan dalam upaya pemberantasan buta aksara melalui pendekatan Pengembangan Masyarakat.
3. Mengetahui upaya pemerintah dalam memberantas buta aksara yang ada di Indonesia.
4. Mengetahui kendala yang dihadapi dalam upaya pemberantasan buta aksara.

 

Tinjauan Pustaka

Pengembangan Masyarakat (community development) terdiri dari dua konsep, yaitu “pengembangan” dan “masyarakat”. Secara singkat, pengembangan atau pembangunan merupakan usaha bersama dan terencana untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Bidang-bidang pembangunan biasanya meliputi beberapa sektor, yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial-budaya. Masyarakat dapat diartikan dalam dua konsep, yaitu:

1. Masyarakat sebagai sebuah “tempat bersama”, yakni sebuah wilayah geografi yang sama. Sebagai contoh, sebuah rukun tetangga, perumahan di daerah perkotaan atau sebuah kampung di wilayah pedesaan.

2. Masyarakat sebagai “kepentingan bersama”, yakni kesamaan kepentingan berdasarkan kebudayaan dan identitas. Sebagai contoh, kepentingan bersama pada masyarakat etnis minoritas atau kepentingan bersama berdasarkan identifikasi kebutuhan tertentu seperti halnya pada kasus para orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus (anak cacat phisik) atau bekas para pengguna pelayanan kesehatan mental (Mayo, 1998).

Tiga fokus perhatian Pengembangan Masyarakat, yaitu masalah, populasi, dan arena. Tiga aspek tersebut dapat digunakan sebagai unit analisis bagi para Pekerja Sosial dalam mengidentifikasi dan mempelajari kebutuhan akan perubahan dan karenanya dapat dijadikan patokan dalam merumuskan solusi. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan berdasarkan ketiga unit analisis tersebut pada intinya melibatkan dua kegiatan utama, yakni mempelajari literatur dan mewawancarai populasi yang sedang terkena masalah yang mungkin cukup serius (Netting, Kettner dan Mc Murtry, 2004).

Masalah dan kebutuhan muncul dalam berbagai bentuk. Sebagian masalah berbentuk persoalan personal atau keluarga yang dapat dipecahkan dalam konteks individu atau keluarga pula. Masalah lainnya bisa memiliki spektrum yang lebih luas dan hanya dapat dipecahkan melalui perubahan sosial pada tingkat rukun tetangga, organisasi, dan komunitas. Para pemuka masyarakat, pemimpin politik dan aktivis biasanya sangat bersemangat untuk melakukan perubahan dengan berusaha secepat mungkin menghasilkan solusi-solusi yang dianggapnya paling praktis (Netting, Kettner dan Mc Murtry, 2004).

Pengembangan Masyarakat memiliki fokus terhadap upaya menolong anggota masyarakat yang memiliki kesamaan minat untuk bekerja sama, mengidentifikasi kebutuhan bersama dan kemudian melakukan kegiatan bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pengambangan Masyarakat seringkali diimplementasikan dalam bentuk:
1. Proyek-proyek pembangunan yang memungkinkan anggota masyarakat memperoleh dukungan dalam memenuhi kebutuhannya.
2. Kampanye dan aksi sosial yang memungkinkan kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang bertanggungjawab.
(Payne, 1995).

Pengembangan Masyarakat adalah “the process of assisting ordinary people to improve their own communities by undertaking collective actions.” Secara khusus Pengembangan Masyarakat berkenaan dengan upaya pemenuhan kebutuhan orang-orang yang tidak beruntung atau tertindas, baik yang disebabkan oleh kemiskinan maupun oleh diskriminasi berdasarkan kelas sosial, suku, jender, jenis kelamin, usia, dan kecacatan (Twelvetrees, 1991).

Secara garis besar, perspektif Pengembangan Masyarakat dibagi ke dalam dua bingkai, yakni pendekatan “profesional” dan pendekatan “radikal”. Pendekatan profesional menunjuk pada upaya untuk meningkatkan kemandirian dan memperbaiki sistem pemberian pelayanan dalam kerangka relasi-relasi sosial. Sementara itu, berpijak pada teori struktural neo-Marxis, feminisme dan analisis anti-rasis, pendekatan radikal lebih terfokus pada upaya mengubah ketidakseimbangan relasi-relasi sosial yang ada melalui pemberdayaan kelompok-kelompok lemah, mencari sebab-sebab kelemahan mereka, serta menganalisis sumber-sumber ketertindasannya (Twelvetrees, 1991).

 

II. Analisis
Buta Huruf atau Buta Aksara di Indonesia

Berdasarkan laporan resmi dari badan sosial dunia, Indonesia mempunyai banyak masyarakat yang masih buta huruf. Pada tahun 2005, penduduk Indonesia yang masih buta huruf pada usia 10 tahun keatas sebanyak 15,04 juta orang. Dengan perincian jumlah penduduk usia 15 – 44 tahun yang buta huruf tercatat 3,.5 juta orang, sedangkan usia 45 tahun keatas yang masih buta huruf tercatat 11,07 juta. Hal ini menunjukkkan bahwa tingkat kesadaran pendidikan di Indonesia masih tergolong rendah. Apabila hal ini tidak ditanggulangi, maka Indonesia dapat menjadi negara yang terbelakang, karena sebagian besar penduduknya tidak bisa membaca.

Upaya penanggulangan kemungkinan buta huruf dapat dilakukan sejak dini yaitu dengan sekolah. Melalui bangku sekolah, anak dapat belajar untuk membaca agar nantinya tidak menambah daftar panjang permasalahan di Indonesia melalui penambahan angka penyandang buta aksara.

Berdasarkan sebuah penelitian, orang-orang yang menyandang buta aksara lebih tertinggal dan lebih terbelakang daripada orang-orang yang pandai dan bisa membaca. Oleh karena itu, apabila masyarakat suatu bangsa makin tertinggal dari bangsa lain, maka bisa dikatakan pembangunan negara tersebut juga masih tertinggal dari negara lain.

Buta aksara yang ada di Indonesia sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan. Dari pihak negara penjajah memang telah disengaja agar rakyat Indonesia menjadi lebih terbelakang dan bodoh-bodoh agar nantinya tidak merugikan mereka yang menjajah. Pada masa tersebut, tidak ada sekolah untuk rakyat yang bukan keturunan “ningrat”, sehingga rakyat Indonesia yang miskin sama sekali tidak ada kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan terjadilah buta aksara. Hal ini sama sekali tidak menguntungkan rakyat Indonesia sendiri, karena menjadikan penjajah makin lama menduduki Indonesia.

Menurut pengamat sosial kemasyarakat Universitas Sebelas Maret, Prof Dr Sodiq A Kuntoro menegaskan disamping faktor kemiskinan baik struktural dan absolut, penyebab buta aksara juga dipengaruhi oleh masih tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Menurut beliau lagi, adanya krisis multidimensional ini sangat mempengaruhi usaha pemerintah untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun. Setiap tahun hampir 1 juta anak terancam putus sekolah dasar dikarenakan berbagai sebab. Angka putus sekolah SD dan madrasah ibtidaiyah, dalam enam tahun terakhir rata-rata putus sekolah sebanyak 761.366 anak dari seluruh jumlah siswa SD dan MI sebanyak 25.729.254 anak di Indonesia.

Putus sekolah anak SD ini, lanjutnya menjadi penyumbang terbesar bagi bertambahnya jumlah buta aksara di Indonesia karena menurut penelitian UNESCO, jika peserta pendidikan sekolah dasar mengalami putus sekolah khususnya ketika dia masih duduk di kelas I hingga kelas III, maka dalam empat tahun tidak menggunakan baca tulis hitungnya, maka mereka akan menjadi buta aksara kembali. Belum lagi masih banyak anak Indonesia yang belum memiliki kesempatan untuk masuk sekolah karena orang tua atau keluarganya tidak mampu. Kondisi ini memaksa orang tua untuk mempekerjakan anak mereka untuk mendatangkan pemasukan tambahan bagi keluarga.

Metode yang Digunakan dalam Upaya Pemberantasan Buta Aksara Melalui Pendekatan Pengembangan Masyarakat

Pemberantasan buta aksara tidak dapat langsung dilaksanakan. Namun memerlukan waktu dan perancangan program yang tepat. Dalam Pengembangan Masyarakat, program biasanya dikembangkan untuk menyediakan pelayanan sosial yang secara langsung menyentuh klien atau sasaran perubahan. Dalam kasus pemberantasan buta aksara ini, perancangan program dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1. Merumuskan nama program atau intervensi. Nama program bisa mengacu pada tujuan umum (goal) program yang berfungsi memberikan fokus pada rencana atau usaha perubahan, serta pedoman bagi maksud atau alasan-alasan mengapa program Pengembangan Masyarakat perlu dilakukan.
2. Menyatakan tujuan-tujuan hasil. Menjelaskan hasil-hasil yang ingin dicapai sebuah program secara terukur dalam kurun waktu tertentu dan dengan indikator atau ukuran yang ditetapkan. Misal: menetapkan kerangka waktu, mendefinisikan populasi sasaran, merumuskan hasil yang ingin dicapai, menyatakan indikator atau kriteria untuk mengukur pencapaian hasil.
3. Menyatakan tujuan-tujuan proses. Misal: menetapkan kerangka waktu bagi proses pencapaian tujuan, mendefinisikan populasi sasaran, merumuskan hasil dari proses pencapaian tujuan, menyatakan indikator atau kriteria yang dapat dijadikan dokumen
4. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Membuat format kegiatan-kegiatan untuk memudahkan pemantauan (monitoring), merumuskan kegiatan atau tugas yang harus selesai dilakukan untuk mencapai tujuan.
5. Mengembangkan rencana aksi. Merancang manajemen logistik, memilih dan melatih para partisipan.
6. Memonitor proses kegiatan. Memonitor kegiatan-kegiatan teknis, memonitor kegiatan-kegiatan interpersonal.
7. Mengevaluasi hasil intervensi. Membuat laporan-laporan evaluasi secara periodik berdasarkan hasil monitoring.

Upaya Pemerintah untuk Memberantas Buta Aksara di Indonesia

Indonesia dapat dikatakan Negara yang tergolong cepat dalam pemberantasan buta aksara. Bahkan hal ini telah diakui oleh badan-badan dunia seperti UNESCO, UNICEF, serta WHO. Hal ini menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi pemerintah Indonesia khususnya. Oleh karena itu, setiap tahunnya pemerintah mempunyai target sendiri dalam upaya memberantas buta aksara. Pada tahun 2009 ini, pemerintah mentargetkan penurunan angka buta aksara sebanyak 5% dari tahun 2008.

Akan tetapi, pada dasarnya agak susah memang untuk dapat memberantas buta aksara secara tuntas karena buta aksara yang masih tersisa merupakan kelompok yang paling sulit diberantas. Sebab, sebagian besar dari mereka berusia di atas 44 tahun yang umumnya berasal keluarga kurang mampu, penglihatannya sudah terganggu dan kebanyakan tinggal di daerah terpencil.

Pemerintah tidak dapat hanya tinggal diam dengan keadaan seperti ini. Tingkat buta aksara di Indonesia yang masih tergolong tinggi akan mengakibatkan kurang produktifnya masyarakat, sehingga dapat dikatakan, hal ini digunakan sebagai indikator keberhasilan Pengembangan Masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemerintah sangatlah kuat dalam upaya pemberantasan buta aksara. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi:

1. Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 600 miliar pada tahun 2007 untuk program pemberantasan buta aksara. Dan jumlah dana ini berbeda tiap tahunnya.
2. Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah beserta ormas-ormas lain untuk keberhasilan pelaksanaan program ini agar angka buta aksara di Indonesia dapat berkurang semaksimal mungkin. Diharapkan dengan adanya bantuan dari ormas lain, angka buta aksara dapat berkurang lebih cepat dan lebih terarah.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan dinas pendidikan dimana upaya pemberantasan buta aksara dilaksanakan oleh perguruan tinggi, utamanya oleh mahasiswa. Hal ini dikarenakan: (pertama) para mahasiswa dapat dijadikan sebagai tutor yang telah mempunyai bekal kemampuan akademis dan usia yang masih muda sehingga mempunyai idealisme yang tinggi dalam rangka pencapaian tugas yang akan dibebankan. (kedua) mahasiswa akan lebih intens bertemu dengan warga belajar karena berada di lingkungan warga belajar. (ketiga) dengan pendekatan ini diharapkan waktu untuk pemberantasan akan empat kali lebih cepat dibanding dengan yang ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan organisasi lain. (keempat) adanya sebuah fakta bahwa nilai mahasiswa di mata masyarakat masih sangat tinggi sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini juga meningkat.
4. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
5. Pemerintah menerapkan strategi untuk pemberantasan buta aksara seperti yang diusulkan oleh UNESCO, yaitu (pertama) pemetaan jumlah penyandang buta aksara secara tepat. (kedua) perluasan informasi dan sosialisasi pentingnya melek aksara. (ketiga) pemberdayaan sekolah formal dan nonformal bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). (keempat) program pendidikan membaca secara inovatif melalui kegiatan di luar sekolah. (kelima) menjalin kemitraan dengan UNESCO.

Contoh nyata upaya pemerintah dalam program pengentasan buta aksara ini antara lain pada tahun 2005, Depdiknas telah menyusun Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional; (Renstra Depdiknas) untuk tahun 2005 -2009 yang menitik beratkan kepada terwujudnya kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai, terwujudanya masyarakat Bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia serta terwujudnya perekonomian yang ampuh menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan, yang dilandasi keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.

Guna mewujudkan itu, Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2006 sampai 2009 ini telah menetapkan 3 pilar kebijakan pembangunan pendidikan agar setiap pengambil keputusan dan operator pendidikan di pusat maupun daerah memiliki komitmen bersama tentang pemerataan dan perluasan akses yang diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan prioritas nasional, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari golongan masyarakat yang berbeda, baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penduduk Indonesia agar dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka pemenuhan hak warga Negara terhadap pendidikan.

Dari contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa pendidikan sangatlah diutamakan, demi terwujudnya esensi dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sangat jelas di sini bahwa Pemerintah Indonesia sangat menjunjung tinggi pendidikan dan selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pengentasan buta aksara, mulai dari Wajib Belajar 9 tahun hingga sekolah gratis dan program pemberantasan buta aksara yang diperuntukkan warga yang bukan anak-anak lagi.

Namun Pemberantasan buta aksara tidak lagi cukup pada membuat warga yang belum melek huruf mampu membaca dan menulis. Program itu mesti diarahkan dan diintegrasikan untuk memberdayakan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Upaya pemberantasan buta aksara diintegrasikan juga untuk membuat warga berdaya dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kehidupan berbangsa. Tantangan sekarang bukan sekadar buta aksara hilang, tapi membuat warga berdaya untuk memperbaiki taraf hidup.

Pemerintah telah menetapkan fokus pemberantasan buta aksara. Fokus pemberantasan buta aksara tersebut terutama di daerah transmigrasi, pesisir, sekitar hutan, dan kepulauan. Selain itu, sasaran juga diperkuat bagi masyarakat perbatasan, masyarakat perkotaan yang belum terlayani, santri/pesantren tradisional, serta komunitas adat terpencil. Hal ini dikarenakan, masyarakat yang tinggal di daerah ini belum mampu secara ekonomi untuk menuntaskan belajar formal mereka, serta kurangnya tenaga pengajar yang ada di daerah ini.

Pemberantasan buta aksara merupakan salah satu fokus penting untuk memperbaiki indeks pembangunan manusia di tiap-tiap daerah. Berhasilnya program pemberantasan buta aksara akan membuat warga percaya diri dan berdaya untuk keluar dari kemiskinan dan keterbelakangan.

Kendala yang Dihadapi dalam Upaya Pemberantasan Buta Aksara

Tidak ada gading yang tak retak. Semua program pasti mempunyai kendala. Demikian juga dengan program pemberantasan buta aksara ini. Meskipun Indonesia mampu mengurangi angka penyandang buta aksara, namun ternyata dibalik itu semua para subjek pelaksana teknis menghadapi banyak kendala. Diantaranya adalah:
1. Banyak masyarakat penyandang buta aksara sudah terlalu tua sehingga kemampuan menyerap ilmu lebih lambat, belum lagi yang menderita gangguan pebgluhatan karena usia mereka yang sudah tidak muda lagi.
2. Adanya data yang tidak valid atau peserta fiktif. Hal ini dikarenakan mungkin karena tidak ada peminat untuk mengikuti diklat dalam upaya pemberantasan buta aksara. Mereka yang tidak ikut kebanyakan telah mempunyai kesibukan sendiri seperti bekerja di saawah ataupun menjadi ibu rumah tangga.
3. Dalam pelaksanaan program, terlalu memakan waktu sehingga tidak efisien bagi mahasiswa yang mempunyai kesibukan sendiri.

III. Rekomendasi

Kesimpulan

Indonesia mempunyai banyak masyarakat yang masih buta huruf. Buta huruf atau buta aksara adalah mereka yang tidak dapat membaca, dan menulis secara sederhana untuk keperluan sehari-hari. Definisi ini merupakan hal standar yang diakui secara internasional. Angka buta aksara di Indonesia masih tergolong tinggi mengingat banyaknya angka putus sekolah serta masyarakat yang belum mampu untuk membiayai sekolah.

Berbagai upaya telah ditempuh untuk program pemberantasan buta aksara ini. Diantaranya melalui metode pendekatan Pengembangan Masyarakat. Berdasarkan metode tersebut, ada tujuh langkah yang dapat dilaksanakan dan tujuh langkah tersebut harus berurutan sehingga dalam pelaksanaannya dapat diaplikasikan secara maksimal.

Pemerintah sendiri mempunyai berbagai cara untuk mengurangi angka buta aksara di Indonesia. Cara yang ditempuh dapat dilaksanakan melalui program sekolah gratis, bekerjasama dengan dinas pendidikan maupun ormas lain untuk memberikan diklat khusus kepada penyandang buta aksara. Tujuan dilaksanakan program ini antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar nantinya tidak tertinggal dari Negara lain. Pada tahun 2009 ini, pemerintah mentargetkan penurunan angka buta aksara sebesar 5% dengan anggaran dana sekitar Rp 600 miliar untuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Dalam pelaksanaan program ini ditemui banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Hal ini dikarenakan kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.

Saran

Dari ulasan di atas, saran yang dapat saya sampaikan antara lain:

1. Pemerintah harus lebih tegas dalam merancang sebuah program agar pada akhirnya suatu program dapat terlaksana dengan baik.
2. Pemerintah harus bekerjasama dengan pihak lain agar angka buta aksara di Indonesia dapat berkurang.
3. Tidak ada salahnya merancang program sekolah gratis, namun pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan harus tetap memonitor agar pihak sekolah tidak menarik biaya terlalu mahal.
4. Program diklat harus dibuat semenarik mungkin agar dapat menarik minat masyarakat untuk mengikutinya.
5. Sebaiknya pemerintah membentuk sebuah badan khusus untuk menangani masalah buta aksara ini.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2009. Pemberantasan Buta Aksara Mesti Diarahkan. www.indonesia.go.id. Diakses pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009 pukul 13.40 WIB.

Jumini. 2009. Pemberantasan Buta Aksara Melalui KKN Tematik. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Blora Jawa Tengah. Diakses pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2009 pukul 13.40 WIB.

Mayo, M. (1998). “Community Work”, dalam Adams, Dominelli dan Payne (eds), Social Work: Themes, Issues and Critical Debates. London: McMillan.

Netting, F. Ellen, Peter M. Kettner dan Steven L. McMurtr y (2004). Social Work Macro Practice (third edition). Boston: Allyn and Bacon.

Payne, M. (1995). Social Work and Community Care. London: McMillan.

Twelvetrees, A. (1991). Community Work. London: McMillan.

 
1 Comment

Posted by pada April 13, 2011 in tugas kuliah, Uncategorized

 

Perkembangan Koperasi

1. Sejarah Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Akan tetapi, hal ini ditentang oleh pihak kolonial Belanda yang saat itu menguasai Indonesia. Pemerintah Belanda terlalu mengekang agar pertumbuhan koperasi tidak terlalu pesat. Jika pertumbuhan koperasi terlalu pesat, bisa dikhawatirkan Indonesia tidak bisa menjadi negara jajahannya kembali. Oleh karena itu pemerintah kolonial mengeluarkan undang-undang untuk mempersulit pembentukan koperasi di Indonesia. Karena sebab itulah pertumbuhan koperasi pada masa itu tidak bisa sepesat saat ini.

Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
 Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
 Dalam rangka peraturan koperasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi, serta memberikan penerangannya.
 Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan, pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
 Penerangan tentang organisasi perusahaan.
 Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
(Raka, 1981)

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Akan tetapi Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya, yaitu untuk memenangkan perang Asia Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu hanya sebagai alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

2. Perkembangan Koperasi di Indonesia Sampai Saat Ini
 Masa Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.

Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.

Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).

Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).

 Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.

Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.

Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.

Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.

 Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
(1) Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
(2) Memperbesar akses kredit.
(3) Penataan kelembagaan.
(4) Redistribusi aset.
(5) Membangun industri berbasis sumber daya.
(6) Ekonomi berbasis iptek.
(7) Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.

Pada tahun 1999 terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.

Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Lalu pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk memberdayakan UKMK khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan investasi usaha.

Namun pada periode tahun ini, perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara lain:
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.

Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan kelembagaan.

Pembangunan koperasi di masa ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

3. Koperasi di Era Globalisasi dan Upayanya Agar Dapat Berkembang
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya globalisasi, karena pada dasarnya globalisasi akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da¬gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening-katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Dalam hal ini Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki¬bat perdagangan bebas.

Dalam era globalisasi akan banyak kita temui masalah-masalah serta tantangan dalam pengembangan koperasi. Era globalisasi yang lebih terkenal cirinya dengan individualisme tentunya akan mematikan langkah koperasi yang basic-nya adalah kekeluargaan. Hal inilah yang sebenarnya merupakan masalah dan tantangan utama koperasi di masa depan. Ketika tidak ada lagi asas kekeluargaan dan kepedulian anggota kepada koperasinya, koperasi itu tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan hilang ditelan zaman yang menuntut kemandirian serta individualisme ini. Sehingga orang-orang yang tidak punya kreativitas akan menjadi lebih terbelakang.

Orang-orang pada era liberalisasi ini secara garis besar lebih mengorientasikan diri pada keuntungan semata, tanpa memikirkan orang lain. Padahal dalam koperasi, anggotanya dituntut agar selalu bisa bekerjasama. Jika hal ini diterapkan dalam koperasi, maka sudah dapat dipastikan koperasinya akan hancur. Diibaratkan adanya suatu penyakit dalam suatu badan koperasi yang menggerogoti sedikit demi sedikit sampai pada suatu kematian koperasi itu.

Sulitnya memberikan kesadaran kepada anggota koperasi agar selalu bekerjasama, merupakan sebuah masalah dalam tubuh koperasi itu sendiri. Karena kesadaran para anggota merupakan komponen utama yang harus dimiliki, sehingga setiap anggota harus memiliki tingkat kepedulian tinggi dalam hal kepemilikan koperasi. Oleh karena itu, agar koperasi dapat maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, koperasi harus memperhatikan hal-hal yang tentunya sangat penting dalam pengembangan koperasi. Hal-hal itu antara lain:
a. Perbaikan mutu sumber daya manusia
b. Perbaikan sistem modal
c. Perbaikan dalam manajemen
d. Perbaikan administrasi koperasi
e. Adanya auditing koperasi yang transparan.

Dengan adanya kesadaran anggota dalam kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam mengembangkan usahanya, koperasi dapat bertahan, bahkan maju dan berkembang, utamanya di era seperti ini. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan koperasi yang tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan yang besar pula dalam pengembangan koperasi selanjutnya.

 
Leave a comment

Posted by pada April 11, 2011 in tugas kuliah

 

Kebijakan Impor Beras

Dilema Impor beras sebenarnya sudah lama dan sampai sekarang, ternyata masih terus berjalan. Latar belakangnya adalah karena beberapa factor. Di antaranya, mungkin karena harga beras dari luar negeri relative lebih murah dan lebih bermutu daripada beras dari dalam negeri. Namun hal ini sangatlah tidak baik, karena dapat mematikan pasaran produk dalam negeri. Bagaimana kita bisa menghargai produk dari dalam negeri, jika beras saja harus mengimpor? Lalu, bukankah Indonesia terkenal sebagai Negara Agraris yang makmur sejak dulu? Kenapa sekarang Indonesia malah mengimpor beras? Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengimpor beras sebanyak ratusan ribu ton.

Keputusan pemerintah untuk melakukan impor beras menuai kritikan dan penolakan dari berbagai kalangan di daerah, mulai dari petani, LSM, mahasiswa dan tanpa terkecuali juga dari aparatur Negara. Mereka yang menolak, khawatir impor beras akan semakin menenggelamkan kehidupan petani yang terpuruk. Di sisi lain, hal itu menunjukkan tidak adanya program pembangunan yang konkret terhadap sektor pangan.
Kontroversional impor beras di Indonesia telah menjadi bahan perbincangan yang hangat. Bagaimana tidak, Indonesia adalah Negara yang kaya akan hasil bumi. Akan tetapi, kenapa untuk urusan nasi yang tiap hari kita santap saja perlu mengimpor berasnya? Sunguh ironis.

Ada beberapa alasan pemerintah mengimpor beras. Di antaranya:
1. Untuk menahan laju inflasi
Beras dianggap komoditi terpenting sebagai indikator pergerakan inflasi, karena beras merupakan makanan pokok sehari-hari rakyat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan impor untuk menambah suplai beras agar dapat mengontrol harga dasar beras dan gabah pada umumnya. Sesuai hukum ekonomi supply berbanding terbalik dengan harga.
Namun hal ini tentu saja mengakibatkan efek yang tidak baik bagi para petani Indonesia. Karena harga beras dalam negeri tidak akan bisa menyamai harga beras impor. Akibatnya, banyak petani yang terlantar akibat berkorban bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
2. Karena memang BULOG kehabisan stok beras.
Pada dasarnya produksi beras nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Akan tetapi tidak ada stok cadangan untuk berjaga-jaga. Oleh karena itu perlu mengimpor beras untuk menutupi stok cadangan.
Hal ini tentu saja akan membuat asumsi lain bahwasanya Indonesia tidak mampu memproduksi beras sendiri dan hanya mengandalkan beras impor dari luar negeri.
Akan tetapi, pemerintah menyangkal hal ini. Mereka bilang, stok beras cukup untuk kebutuhan pokok bagi masyarakat sekitar. Mereka berdalih, mengimpor beras demi mengejar kenaikan inflasi.
Sebenarnya stock beras nasional ini berkurang, karena pihak bulog tidak melakukan upaya pembelian gabah dari kalangan petani atau koperasi-koperasi petani. Karena mereka hanya membeli padi dari pedagang dan pengusaha. Dan secara otomatis menimbulkan selisih harga yang tinggi dibanding harga dari petani. Dan jumlah yang dibeli bulog tidak memenuhi jumlah standart stock nasional. Oleh karena itu letak kurangnya stock Bulog sekarang ini adalah disebabkan karena lambatnya Bulog membeli gabah-gabah petani pada masa panen raya.
Alasan yang lain masih selalu sama dengan alasan-alasan sebelumnya yaitu seputar kekeringan, gagal panen, tingginya harga beras dalam negeri sehingga Bulog tidak sanggup membeli beras dari petani, dan yang terakhir adalah untuk menutupi cadangan beras pemerintah supaya aman dalam beberapa bulan kedepan.

Beberapa kejadian heboh terkait impor beras ini telah mengemuka di mana-mana. Antaranya adalah, kenaikan harga beras, berkurangnya petani (banyak petani yang beralih profesi ke bidang industri karena merasa dunia pertanian semakin lama semakin sempit), juga adanya penimbunan stok beras untuk dijual agar memperoleh keuntungan besar dari dampak kenaikan harga beras.

Ironis memang. Namun inilah yang terjadi dalam Negara kita. Para petani yang terlantar akibat dampak dari impor beras, yang merasa bahwa beras produksi dalam negeri tidak laku lebih memilih profesi lain yang lebih menguntungkan.
Akan tetapi, apabila petani Indonesia berhasil panen dalam jumlah yang amat besar, mungkin pemerintah tidak akan mengambil kebijakan impor beras. Hal ini tentu saja sulit, karena dalam bertani, tentu akan sangat banyak sekali dijumpai hambatan-hambatan, yang di antaranya adalah masalah irigasi, adanya hama dan penyakit, juga factor Sumber Daya Manusia yang semakin lama semakin berkurang jumlahnya.
Impor beras yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah tidak menaruh perhatian terhadap nasib petani, yang merupakan bagian besar dari masyarakat Indonesia. Karena bisa dipastikan begitu beras impor masuk, harga beras petani langsung anjlok.

Dampak dari impor beras ini tentu saja sangat dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Mulai dari petani yang harus rela kehilangan pekerjaanya, sampai masyarakat pedesaan yang haruis rela mengganti makanan pokok mereka dengan sagu atau sejenisnya. Faktanya, rakyat makin menderita. Alih-alih menurunkan kemiskinan, impor beras hanya akan memindahkan rente ekonomi dari pemburu rente lokal kepada pemburu rente internasional dan korporasi agrikultur internasional. Lagipula, selain mengakibatkan tekanan pada harga gabah dan beras di tingkat petani, impor beras setidaknya akan menguras devisa negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak.

Pertanyaannya sekarang adalah siapakah yang diuntungkan dengan impor beras itu? Yang diuntungkan adalah para pedagang antara di pasar beras internasional, serta industri-industri raksasa pertanian di negara-negara maju. Rente ekonomi dalam perdagangan beras akan menjadi sangat menggiurkan bagi pedagang dan spekulan beras.

Sebagai negara agraris sudah seharusnya bangsa ini terbebas dari persoalan krisis beras setiap tahunnya. Mengapa kita masih terus berkutat pada pengelolaan kebijakan di bidang pangan yang tidak jelas dari tahun ke tahun, hingga menjadikan bangsa ini terus berada dalam masalah, mulai dari serangan hama, banjir, kekeringan, kelangkaan dan melambungnya harga pupuk, hingga persoalan berkurangnya pasokan. Membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu untuk mengelola system pertanian menjadi lebih baik. Kalau hal ini tidak segera diperhatikan maka kemungkinan besar bangsa ini akan terus mengimpor beras setiap tahunnya.

 
Leave a comment

Posted by pada April 8, 2011 in tugas kuliah

 

Macam-macam Sistem Pertanian

  1. Sistem pertanian sawah

Sawah merupakan sebidang tanah dengan batas kepemilikan berupa pematang lurus membujur. Masing-masing petak dibagi dengan pematang juga. Sistem sawah, merupakan teknik budidaya yang tinggi, terutama dalam pengolahan tanah dan pengelolaan air, sehingga tercapai stabilitas biologi yang tinggi, sehingga kesuburan tanah dapat dipertahankan. Ini dicapai dengan sistem pengairan yang sinambung dan drainase yang baik. Sistem sawah merupakan potensi besar untuk produksi pangan, baik padi maupun palawija. Di beberapa daerah, pertanian  tebu dan tembakau menggunakan sistem sawah.

Pada sistem sawah, petani menggunakan sistem pengolahan tanah yang monokultur, karena sawah ini menggunakan irigasi teknis dan bukan merupakan sawah tadah hujan. Untuk pengairan, airnya cukup dengan sedikit tergenang, atau macak-macak. Hal ini untuk menanggulangi gulma. Jarak antar tanaman pun juga diatur.

Lahan sawah biasanya identik dengan sistem pengairan. Sistem pengairan di sini merupakan sesuatu yang sangat vital bagi kelangsungan sistem pertanian ini sendiri. Kebanyakan lahan sawah di sini menggunakan saluran irigasi teknis, sehingga keberadaan air masih sangat melimpah, dan air akan tetap ada meskipun pada musim kemarau. Berbeda halnya apabila dibandingkan dengan sawah yang menggunakan hujan sebagai sumber airnya. Sawah dengan saluran irigasi, baik teknis maupun setengah teknis biasanya terbentang dan tergolong sangat luas karena saluran irigasi dapat digunakan tidak hanya di satu tempat saja, sehingga dapat pula mengairi lahan lain yang masih termasuk dalam satu wilayah. Ini berarti, untuk pengelolaan sistem sawah ini memerlukan input dari luar, berupa air irigasi tadi. Selain itu, sawah seperti ini masih menggunakan pupuk kimia serta pestisida yang juga didatangkan dari luar. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pertanian sawah ini belum merupakan sistem pertanian yang terpadu, juga belum dapat dikatakan sebagai pertanian yang berkelanjutan. Hal ini dikarenakan proses produksi untuk menghasilkan output masih berorientasi pada hasil yang maksimum, bukan optimum.

Macam-macam sistem pertanian sawah:

  1. Sawah irigasi teknis

Sawah yang pengairannya sejak dari sumber air sampai petak sawah terdapat jaringan irigasi dari bangunan permanen. Sehingga kehilangan air karena rembesan atau penguapan dapat diminimalkan.

  1. Sawah irigasi setengah teknis

Sawah yang jaringan irigasinya tidak seluruhnya permanen, sehingga kehilangan air akibat rembesan dan penguapan masih banyak terjadi.

  1. Sawah irigasi sederhana

Sawah dengan bangunan jaringan irigasi menggunakan peralatan seadanya, sehingga kurang hemat air.

  1. Sawah irigasi pompa

Sawah dengan memanfaatkan pompa untuk menaikkan air tanah atau air sungai yang permanen dalam untuk mengairi lahan pertanian yang ada di sekitarnya.

  1. Sawah irigasi tadah hujan

Sawah yang semata-mata hanya tergantung curah hujan daerah setempat, atau hanya dengan memanfaatkan musim penghujan.

  1. Sawah irigasi pasang surut

Sawah yang tergantung dengan pasang surutnya air rawa, sehingga dapat disebut pula irigasi dengan memanfaatkan air alami.

Material yang dimasukkan dalam upaya pembudidayaan lahan sawah yang pasti adalah pupuk. Namun pupuk yang digunakan dalam sawah ini bukanlah pupuk organik, melainkan pupuk kimiawi, seperti SP-36, KCl, Urea, dll. Selain itu juga adanya input berupa air yang berasal dari pengairan.  Pada lahan sawah, biasanya pada waktu musim tanam menghabiskan waktu sekitar 4 bulan untuk padi, sehingga dalam waktu 1 tahun biasanya terbagi menjadi 3 kali musim tanam. Dalam pengelolaannya sawah ini diolah menggunakan traktor dengan menggunakan sumberdaya manusia, dalam hal ini pengelolaannya memerlukan banyak tenaga kerja mulai dari pengolahan tanah, penanaman, sampai dengan pemanenan.

Hasil yang ada dan dibawa keluar areal persawahan antara lain gabah dan jerami, yang biasanya digunakan untuk pakan ternak. Sementara padinya sendiri setelah diolah menjadi beras untuk kemudian dijual. Ada bermacam-macam cara yang umum dilakukan oleh petani di sawah dalam menangani jerami padi yaitu diangkut dari lahan untuk pakan ternak, dijual, dibakar, ditimbun di lahan usaha, disebar di permukaan tanah, dibenam dalam lapisan olah, atau digunakan kembali sesuai dengan keperluan untuk tanaman palawija.

Di beberapa pusat penghasil padi, penanganan jerami setelah panen adalah dibakar langsung di petak pertanaman. Ada beberapa alasan dilakukan pembakaran jerami, selain lebih praktis, abu bakaran langsung sebagai pupuk, atau dapat mengusir hama dan penyakit endemik. Tetapi, dampak negatif membakar limbah panen adalah menimbulkan pencemaran udara dan menghilangkan hara dalam jumlah yang cukup banyak, terutama yang bersifat mudah menguap.

Menimbun jerami di tepi petak sawah merupakan cara umum yang dilakukan petani di beberapa tempat. Keuntungannya adalah menghemat tenaga kerja, tapi kelemahannya adalah mengurangi luasan tanah yang dapat ditanami. Timbunan jerami juga merupakan sarang tikus.

  1. Sistem pertanian tegal

Sistem pertanian tegal merupakan sistem pertanian yang paling primitif. Suatu sistem peralihan dari tahap budaya pengumpul ke tahap budaya penanam. Pengolahan tanahnya sangat minimum, produktivitas bergantung kepada ketersediaan lapisan humus yang ada, yang terjadi karena sistem hutan. Sistem ini pada umumnya terdapat di daerah yang berpenduduk sedikit dengan ketersediaan lahan tak terbatas. Tanaman yang diusahakan umumnya tanaman pangan, seperti padi darat, jagung, atau umbi-umbian.

Input atau masukan yang diberikan antara lain pupuk. Tanaman di tegal ini diusahakan dan hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup petaninya. Oleh karena itu, agar hasilnya juga maksimal, maka tanah perlu dipupuk agar tanah tersebut terjaga kesuburannya. Jenis pupuk yang diperlukan adalah pupuk yang mengandung unsur N, P, dan K. Akan tetapi, kebutuhan tanaman tidak hanya N, P, ataupun K, namun juga unsur mikro. Jika unsur mikronya diambil lama-lama akan habis, maka tanah itu tidak akan produktif lagi. Maka dianjurkan untuk memakai pupuk organik agar kembali unsurnya, baik biologi maupun kimiawinya. Jika hanya menggunakan pupuk anorganik hanya menambah kesuburan kimianya saja. Keluaran atau output yang dihasilkan adalah selain hasil pertanian itu sendiri, batang tanaman jagung maupun daun-daunan itu diambil untuk pakan ternak. Dan tidak ada pemanfaatan sisa-sisa tanaman sebagai pupuk, karena hasil hanya diangkut keluar lahan dan tidak ada yang ditinggal dalam lahan itu sendiri.

Pada lahan tegal, biasanya siklus haranya adalah terbuka, semua hasilnya diangkut keluar areal, dan tidak ada yang ditinggal. Hal ini tidak dibenarkan. Seharusnya, masih ada sisa-sisa panen yang dibiarkan di lahan itu, agar lama-kelamaan berubah menjadi  pupuk untuk menambah unsur hara tanah. Namun petani malah menggunakannya sebagai pakan ternak. Tetapi apabila kotoran ternak itu dikembalikan ke lahan, maka akan ada siklus hara yang masuk.

Untuk sistem tegal sendiri, biasanya tetap mendapat masukan (input) dari luar. Karena tanaman atau komoditas yang ditanam pada lahan ini biasanya hanya sejenis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai sistem pertanian yang terpadu. Akan tetapi berbeda masalahnya apabila dalam tegal itu ditanam dua atau lebih jenis komoditas (tumpang sari).

  1. Sistem pertanian talun (tegal pekarangan)

Talun merupakan salah satu komponen yang umum ditemukan pada agroekosistem di Jawa Barat. Talun adalah salah satu sistem agroforestry yang khas, ditanami dengan campuran tanaman tahunan/kayu (perennial) dan tanaman musiman (annual), dimana strukturnya menyerupai hutan, secara umum ditemui di luar pemukiman dan hanya sedikit yang berada di dalam pemukiman.

Sistem pertanian ini berkembang di lahan-lahan kering, yang jauh dari sumber-sumber air yang cukup. Sistem ini diusahakan orang setelah mereka menetap lama di wilayah itu, walupun demikian tingkatan pengusahaannya rendah. Pengelolaan tegal pada umumnya jarang menggunakan tenaga yang intensif, jarang ada yang menggunakan tenaga hewan. Tanaman-tanaman yang diusahakan terutama tanaman tanaman yang tahan kekeringan dan pohon-pohonan.

Fungsi ekologi talun antara lain adalah memberikan perlindungan terhadap plasma nutfah, sebagai habitat satwa liar seperti jenis burung dan serangga penyerbuk, memberi perlindungan terhadap tanah dari bahaya erosi, dan sebagai penghasil seresah dan humus. Sedangkan fungsi sosial ekonominya antara lain adalah memberikan manfaat ekonomi dari hasil produksinya yang dapat dijual atau yang dapat dimanfaatkan secara langsung seperti kayu bakar, bahan bangunan, dan buah-buahan.

Pengolahan tanah: Lahan talun ini benar-benar menggunakan sistem tanam campuran. Karena petani hanya menanam dan membiarkan lahannya dan tidak ada perawatan yang intensif seperti pada tegal. Jenis-jenis tanaman yang ada di talun ini antara lain: Kacang tanah, jagung, jati, mangga, singkong, angsana, johar, tanaman obat, dll. Tanaman di lahan ini tidak terspesifik karena talun merupakan gabungan antara tegal dengan pekarangan. Di samping itu, jenis tanaman yang tumbuh di talun tidak ditentukan. Petani hanya menanam komoditasnya, sementara tanaman lain tumbuh dengan sendirinya. Dengan kata lain, pada lahan talun ini tanaman yang ada pada lahannya merupakan tanaman dengan sistem tumpang sari (multiple cropping).

Jarak tanaman yang diterapkan sama sekali tidak teratur. Mungkin ada yang diatur, namun karena perawatannya tidak terlalu intensif, sehingga pertumbuhan dan jarak tanam antara tanaman lama dengan tanaman yang baru tumbuh pun tidak teratur. Input atau masukan yang diberikan antara lain pupuk. Tanaman di talun ini juga memerlukan masukan karena sebagian hasil pertaniannya juga untuk dijual. Oleh karenanya, lahan ini juga terkadang dipupuk namun ini pun juga tidak terlalu sering, hanya jika hasil panen kurang maksimal saja. Karena macam vegetasi di sini sangat banyak, dan tidak memerlukan pengolahan tanah secara intensif, sehingga sisa-sisa tanaman yang jatuh, setelah mengalami dekomposisi akan berubah menjadi pupuk organik. Keluaran atau output yang dihasilkan adalah semua hasil pertanian meliputi jagung, mangga, dan semua yang bernilai jual.

Pada lahan talun ini, siklus haranya adalah tertutup, hasil yang dibawa keluar adalah yang bernilai jual, dan yang lain dibiarkan begitu saja dengan tujuan jika terdekomposisi dapat menjadi pupuk organik. Sehingga seharusnya petani tidak perlu memupuk. Namun jika diperlukan dapat ditambah pupuk.

Sistem pertanian talun merupakan sistem pertanian yang cukup kompleks, sehingga dapat dikatakan bahwa pengolahan dari sistem pertanian ini merupakan pertanian yang terpadu. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, melibatkan bermacam-macam komoditas yang berbeda, dan biasanya pengolahannya sangat minimal dan hampir dapat dikatakan perawatannya seperti perawatan lahan pekarangan. Interaksi antar komponen biotik dan abiotiknya pun sangat variatif mengingat lahan ini tergolong cukup kompleks. Sistem pertanian ini sering disebut dengan agroforestri (wanatani) yang biasanya terdapat di desa (pengelolaan hutan desa).

  1. Sistem pertanian pekarangan

Pekarangan adalah sebidang tanah yang terletak di sekitar rumah dan umumnya berpagar keliling. Di atas lahan pekarangan tumbuh berbagai ragam tanaman. Bentuk dan pola tanaman pekarangan tidak dapat disamakan, bergantung pada luas tanah, tinggi tempat, iklim, jarak dari kota, dan jenis tanaman.

Lahan pekarangan beserta isinya merupakan satu kesatuan kehidupan yang saling menguntungkan. Sebagian dari tanaman dimanfaatkan untuk pakan ternak, dan sebagian lagi untuk manusia, sedangkan kotoran ternak digunakan sebagai pupuk kandang untuk menyuburkan tanah pekarangan. Dengan demikian, hubungan antara tanah, tanaman, hewan piaraan, ikan dan manusia sebagai unit-unit di pekarangan merupakan satu kesatuan terpadu.

Lahan pekarangan sangatlah efektif dan efisien untuk bercocok tanam. Kita dapat menanam tanpa perlu adanya pupuk. Karena biasanya, kita akan membiarkan tanaman tumbuh dengan sendirinya, dan daun juga gugur dengan sendirinya. Selain hasilnya lebih efisien, ternyata lahan pekarangan juga termasuk lahan yang ramah lingkungan dan tidak mudah merusak tanah. Jika biasanya tanah akan mudah tercuci atau hilang kandungan haranya karena kesalahan pengolahan tanah, maka lain halnya dengan tanah di pekarangan.

Input atau masukan yang diberikan juga sama sekali tidak ada. Karena lahan pekarangan ini tidak digunakan untuk dijual dan hasilnya untuk dikonsumsi sendiri. Oleh karena itu, jika diberikan tambahan pupuk, berarti pemilik akan mengeluarkan biaya tambahan. Namun tanpa pupuk pun ternyata tanaman di sini juga dapat tumbuh dengan subur karena memperolah masukan dari sisa-sisa tanaman yang telah terdekomposisi menjadi unsur hara. Sedangkan keluaran yang ada adalah hasil panenan dari berbagi macam tanaman yang ada di pekarangan. Hampir semua tanaman menghasilkan produk. Kayunya untuk bangunan, sedangkan daun untuk pupuk hijau, buah untuk dimakan, dan sayuran untuk dimasak.

Teknik pengolahan tanahnya pun menggunakan TOT (Tanpa Olah Tanah), sehingga pemilik dari pekarangan tidak pernah atau jarang sekali merawat tanahnya, dan dibiarkan begitu saja agar lebih alami sehingga kandungan bahan organik maupun humusnya lebih banyak. Hal ini membuat tanah menjadi lebih subur, tanaman juga tumbuh dengan subur, dan hasilnya juga maksimal dan tuumbuh secara alami tanpa rekayasa teknologi manusia. Akan tetapi teknik ini membuat serangan hama dan penyakit meningkat. Akan tetapi, justru kondisi seperti inilah yang membuat rantai makanan akan lebih bervariasi dan lebih alami. Pada lahan pekarangan ini, siklus haranya adalah tertutup, tanaman itu rontok daunnya lalu diambil tanaman semusim, dan sisa-sisa tanaman tetap di sini tidak diambil. Jika diambil, semuanya tetep kembali dari hasil kotoran.

Sistem pertanian pekarangan telah mencerminkan pertanian terpadu, juga organik. Hal ini dikarenakan sistem pertanian ini tidak memerlukan input dari luar, dan hanya memanfaatkan sesuatu yang telah ada dari wilayah tersebut. Selain itu, ekosistem dan interaksi antar komponen di dalamnya juga sangat beraneka ragam.

  1. Sistem pertanian perkebunan

Perkebunan didefenisikan sebagai segala bentuk kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang  sesuai; termasuk mengolah dan  memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut  dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan dan manajemen untuk  mewujudkan kesejahteraan bagi pekebun dan masyarakat.

Sistem perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar (estate) yang dulu milik swasta asing dan sekarang kebanyakan perusahaan negara, berkembang karena kebutuhan tanaman ekspor. Dimulai dengan bahan-bahan ekspor seperti karet, kopi, teh dan coklat yang merupakan hasil utama, sampai sekarang sistem perkebunan berkembang dengan manajemen yang industri pertanian.

Untuk perkebunan teh, biasanya menggunakan lahan miring yang berada di lereng pegunungan. Pengolahan tanah: Karena terletak di lahan miring, maka digunakan terasering untuk mencegah terjadinya erosi. Pola tanam pada lahan miring tidak boleh searah dengan kemiringan. Jadi harus melintang, agar tidak terjadi longsor. Tanaman yang baik ditanam pada lahan yang miring adalah pohon-pohon besar. Pada lahan pada kemiringan seperti itu, tanaman teh dapat eksis dari longsor, karena menutupi permukaan tanah. Dan tanaman ini mempunyai sistem perakaran yang hampir seperti pohon. Tapi tanaman ini sangat melindungi permukaan tanah dari air. Sehingga sangat efektif dalam mengendalikan air hujan. Di satu sisi, resapannya juga tinggi.

Input atau masukan yang ada adalah pupuk. Penggunaan pupuknya antara lain NPK dan urea. Akan tetapi, penambahan pupuk tidak terlalu intensif, biasanya sangat jarang dipupuk. Oleh karena itu, untuk menekan biaya pengolahan, pupuk kimia tidak terlalu sering diberikan. Dan untuk output atau keluaran adalah hanya teh saja, karena tidak diusahakan tanaman bernilai jual lain selain teh. Begitu pula dengan macam perkebunan yang lain. Biasanya, outputnya hanya komoditas perkebunan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2003. Pertanian Padi Organik SRI dalam konsep Sistem Pertanian Terpadu. http://www.sasak.org/. Diakses pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2010 pukul 20.00 WIB

Anonim. 2001. Sistem Pertanian di Indonesia. http://www.lablink.or.id. Diakses pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2010 pukul 20.00 WIB

Reijntjes, Coen, et al.1992. Pertanian Masa Depan: Pengantar Untuk Pertanian Berkelanjutan dengan Input Luar Rendah.Kanisius : Yogyakarta.

Sutanto, Rachman. 2002. Penerapan pertanian Organik : pemasyarakatan sdan Pengembangannya. Kanisius : Yogyakarta.

 
2 Comments

Posted by pada April 16, 2010 in tugas kuliah

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.